Ketahui Hak Penyandang Disabilitas Yuk!
Picture taken from www.pexels.com |
Ketahui Hak Penyandang
Disabilitas Yuk!
oleh dr. Nurul Safitri dan Olivia Fabrianne, S.Psi
Halo teman-teman! Ada kabar baru dari Bipolar Care Indonesia lho. Pada 7 - 8 September 2019, beberapa
perwakilan Bipolar Care Indonesia (BCI) mengikuti pelatihan dari Perhimpunan
Jiwa Sehat terkait Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the
Rights of Person with Disability / CRPD) di
Jakarta.
Pernah dengar informasi tentang Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas
atau CRPD?
Tapi tunggu dulu, sebelum
mengenal CRPD, kita bahas tentang Hak Asasi Manusia (HAM) terlebih dulu yuk!
HAM adalah seperangkat hak yang melekat kepada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai Anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak ini tentu wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah,
maupun setiap orang. Tujuannya adalah demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
Terdapat tiga kewajiban negara terhadap HAM, yaitu menghormati,
melindungi, dan memenuhinya. Tindakan tertentu oleh negara yang bertentangan
dengan tiga hal ini dapat disebut sebagai pelanggaran by commission. Sedangkan, apabila negara sampai mengabaikan
atau membiarkan peristiwa yang melanggar hak asasi disebut pelanggaran by omission.
Nah, CRPD merupakan konvensi pertama
yang memuat tentang perjanjian HAM secara komprehensif. Di dalamnya
mencakup undang-undang yang bertujuan untuk memastikan penyandang disabilitas tetap
bisa menikmati semua hak dasar manusia dan kebebasan yang fundamental.
Sampai di sini, kita bahas lebih mengerucut tentang disabilitas yuk. Terdapat beberapa model pendekatan tentang
disabilitas, perinciannya antara lain :
1. Moral model : model yang melihat disabilitas dari pandangan religius
dan spiritual. Jadi kalau ada penyandang disabilitas mental (PDM) yang dibilang
kurang iman atau doa, berarti hal ini dipandang dari moral model.
2. Charity / Tragedy model : model yang melihat PDM sebagai orang yang
bernasib malang yang perlu dikasihani atau disantuni.
3. Medical model : model ini melihat PDM sebagai orang sakit yang perlu
disembuhkan atau diperbaiki kerusakannya, serta dianggap tidak normal.
4. Sosial model : model ini melihat kalau masalah PDM sebenarnya ada
pada lingkungannya. Sebenarnya PDM termasuk keberagaman manusia tetapi faktor
lingkungannya yang tidak mendukung.
5. Human rights model : ini adalah penyempurnaan sosial model dengan
menunjuk siapa yang bertanggung jawab yaitu Pemerintah.
CRPD berusaha mengubah model-model pandangan disabilitas dari objek
menjadi subjek, lalu disempurnakan menjadi pendekatan human rights model. Jadi, perlu kita garis bawahi bahwa enggak ada yang
namanya istilah normal dan enggak normal melainkan PDM dan Non-PDM. Sebab, PDM termasuk
dari keberagaman manusia.
Sementara itu, ada delapan prinsip konvensi CRPD, sebagai berikut :
1. Menghormati martabat yang melekat, otonomi individu termasuk
kebebasan untuk membuat pilihan sendiri, dan kebebasan orang
2. Nondiskriminasi
3. Partisipasi serta inklusi penuh dan efektif di dalam masyarakat
4. Menghormati perbedaan dan penerimaan orang-orang penyandang
disabilitas sebagai bagian dari keragaman manusia dan kemanusiaan
5. Kesetaraan kesempatan
6. Aksesibilitas
7. Kesetaraan antara pria dan wanita
8. Menghormati kapasitas anak-anak disabilitas yang terus berkembang
dan penghormatan terhadap hak anak-anak penyandang disabilitas untuk menjaga
identitas mereka.
Kewajiban umum dalam CRPD adalah negara menjamin dan merealisasikan
penuh semua HAM dan kebebasan fundamental bagi semua penyandang disabilitas,
tanpa diskriminasi dalam segala bentuk. Selain itu, negara juga wajib mengambil
kebijakan yang sesuai untuk menghilangkan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas
yang dilakukan oleh pihak mana pun.
Di dalam pengembangan dan pelaksanaan kebijakan, serta implementasi
CRPD maka negara harus berkonsultasi secara erat dan aktif dengan para
penyandang disabilitas. Caranya, melalui organisasi-organisasi yang mewakili
mereka. Tak hanya itu, dalam upaya meniadakan diskriminasi, negara harus
menyediakan aksesibilitas dan akomodasi yang layak.
Perbedaan di antara aksesibilitas dan akomodasi yang layak, yaitu aksesibilitas adalah akses yang selalu
tersedia, contohnya toilet untuk orang pengguna kursi roda. Sedangkan, akomodasi yang layak adalah akses
yang baru tersedia ketika dibutuhkan, misalnya tatkala PDM kambuh sewaktu
mengerjakan tugas kuliah maka diberi perpanjangan tenggat waktu.
Pada sisi lain, CRPD juga menekankan bahwa negara harus menjamin semua
penyandang disabilitas mendapatkan perlindungan hukum tanpa diskriminasi.
Sebab, semua manusia setara di hadapan hukum. Oleh karena itu, ketika PDM
berhadapan dengan proses hukum dapat dilihat dari kondisinya yang sedang kambuh
atau tidak. Pada saat PDM kambuh dan melakukan tindakan kriminal, dirinya tak
dapat dipidanakan. Akan tetapi, ketika PDM yang melakukan tindakan kriminal
sedang berada dalam kondisi stabil, PDM tetap bisa dipidanakan.
Perlu diketahui pula bahwa pemenuhan hak-hak yang penyandang
disabilitas bisa ditunda untuk waktu sesingkat mungkin (dengan persyaratan yang
ketat). Sebelum dilakukan penundaan, tetap harus diusahakan untuk dilakukan pemberian
dukungan terlebih dahulu.
Pada dasarnya, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan semua
manusia. Ya, mereka berhak untuk tidak mendapat diskriminasi dalam bentuk
apapun termasuk dalam pemilu/pilkada. Penyandang disabilitas juga punya hak
mendapatkan pekerjaan, berumah tangga, mendapatkan pendidikan, pengobatan,
warisan, menentukan tempat tinggal, hak untuk tidak dipisahkan dari anak, dan
lain-lain.
Apabila di antara kalian ada yang enggak diterima kerja karena punya
gangguan mental, dikeluarkan dari sekolah karena sering enggak masuk sewaktu
kambuh, dipaksa minum obat yang tidak cocok, serta dihina karena gangguan yang
kalian alami (bullying) artinya
tindakan-tindakan ini bagian dari pelanggaran HAM. Siapapun yang melakukan
pelanggaran hak asasi bisa dipidanakan.
Bagaimana teman-teman BCI, sudah paham sebagian kecil mengenai CRPD
ini? Konvensi ini penting untuk diketahui sehingga kita bisa tahu hak kita
sebagai penyandang disabilitas. Semoga melalui penjelasan ini, kalian lebih
paham bahwa keberadaan kita dilindungi undang-undang,
serta memiliki hak yang setara dengan semua manusia.
Salam sehat jiwa!
0 comments