Perayaan Hari Bipolar Sedunia 2019
Hari Bipolar Sedunia jatuh pada tanggal 30 Maret. Untuk merayakannya, sekaligus sebagai langkah dalam memberantas stigma tentang gangguan jiwa khususnya Bipolar, Komunitas Bipolar Care Indonesia membuat acara diskusi dengan tema “Kenali Permasalahan Gangguan Bipolar dan Solusinya” di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tanggal 30 Maret 2019. Membawa beberapa permasalahan yang dialami penyintas Bipolar, terdapat narasumber yang sesuai dengan bidang permasalahannya, yaitu Psikiater dan perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.
Ada beberapa permasalahan yang dialami penyintas Bipolar dibahas dalam diskusi ini, yaitu permasalahan bullying, kekerasan fisik/seksual, dan diskriminasi dalam tempat kerja terkait dengan Bipolar yang dialami. Dari kesaksian teman-teman penyintas Bipolar, dapat diketahui bahwa bullying dan kekerasan sangat berpengaruh terhadap kesehatan mental. Seperti contoh pengalaman bullying dan kekerasan yang diceritakan oleh dua penyintas Bipolar, hal tersebut dapat membuat gejala Bipolar yang dialami semakin parah meskipun sekarang sudah tidak mengalami bullying dan kekerasan lagi; Pengalaman tersebut menyisakan trauma yang dapat muncul ketika sedang kambuh. Mereka berharap untuk kedepannya sekolah-sekolah memiliki pelajaran tentang kesehatan mental dan murid diajari tentang bahayanya bullying untuk meningkatkan awareness, serta para pendidik mendapat pelatihan mengenai kesehatan mental sehingga mereka lebih mengerti cara menangani murid yang memiliki masalah kejiwaan dan mencegah pendidik berlaku kasar terhadap murid.
Permasalahan lain yang dibahas dalam diskusi ini adalah diskriminasi dalam tempat kerja. Salah satu penyintas Bipolar yang berprofesi sebagai dokter bercerita bahwa dirinya dikeluarkan dari tempat kerja karena mengalami Bipolar, padahal kinerjanya cukup bagus. Alasan atasannya mengeluarkan dia karena takut akan membahayakan pasien. Perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Ricky Gunawan, menjelaskan bahwa orang dengan disabilitas apapun berhak untuk mendapatkan pekerjaan, termasuk menjadi dokter. Tidak ada Undang-Undang yang melarang penyandang disabilitas untuk menjadi dokter. Penyandang disabilitas memiliki hak-hak yang dilindungi oleh Negara melalui Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 yang diantaranya adalah hak untuk tidak diskriminasi dan hak untuk bekerja. Jadi, pihak yang melarang penyandang disabilitas mental untuk bekerja termasuk melanggar hak asasi manusia dan dapat dipidanakan.
Harapan saya dengan adanya acara Hari Bipolar Sedunia yang diadakan oleh komunitas Bipolar Care Indonesia, masyarakat dapat lebih aware tentang gangguan mental, stigma mengenai gangguan mental juga dapat dihilangkan, tidak adanya lagi masalah bullying, para penyintas disabilitas mental mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk berkerja dan tidak diskriminasi, serta diskriminasi terhadap penyintas gangguan mental dalam pekerjaan tidak ada lagi.
Oleh : Olivia Fabrianne, Aktivis Kesehatan Jiwa di Bipolar Care Indonesia
0 comments