Powered by Blogger.
  • Home
  • About BCI
  • About Bipolar
    • Apa Itu Bipolar
    • Referensi
    • Articles
  • Events
  • Gallery
  • Join Us
facebook instagram

Bipolar Care Indonesia

Gambar diambil dari https://medicalxpress.com/news/2015-07-brain-chemicals.html
Penyebab Masalah Kejiwaan
oleh Vindy Ariella, S.Ked

Masalah kejiwaan memiliki banyak faktor penyebab. Setiap orang memiliki kombinasi faktor yang rumit sampai akhirnya muncul gejala masalah kejiwaan. Beberapa faktornya antara lain kondisi biologis (genetik, ketidakseimbangan zat kimia di otak), psikologis, dan sosial-budaya.

Sebagai contoh, kondisi berikut ini dapat menjadi faktor yang membuat seseorang mengalami penurunan kesehatan jiwa:

1.      Trauma, pelecehan, atau pengabaian
2.      Rasa kesepian dan isolasi sosial
3.      Mengalami diskriminasi dan stigma
4.      Kemiskinan, terlibat hutang
5.      Berduka karena kehilangan seseorang yang hubungannya dekat
6.      Stress berkepanjangan yang berat
7.      Sakit fisik berat atau berkepanjangan
8.      Pengangguran atau kehilangan pekerjaan
9.      Tidak memiliki tempat tinggal atau tempat tinggal yang tidak memadai
10.  Merawat seseorang dalam jangka waktu lama
11.  Penyalahgunaan alkohol dan obat-obatan
12.  Bullying
13.  Pola asuh yang buruk
14.  Tuntutan budaya atau adat tertentu

Walaupun faktor gaya hidup seperti asupan makanan, obat, dan kurang istirahat dapat berdampak pada kondisi kesehatan jiwa, jika anda mengalami masalah kejiwaan biasanya ada faktor lainnya juga.

Apakah masalah kejiwaan dapat menurun dalam keluarga?

Para peneliti mengatakan bahwa masalah kejiwaan kemungkinan dapat menurun dalam keluarga. Sebagai contoh, jika anda memiliki orang tua dengan skziofrenia, maka anda memiliki kerentanan untuk mengalami skizofrenia juga. Namun belum jelas apakah ini karena faktor genetik, lingkungan hidup semasa tumbuh, pola pikir, mekanisme menyelesaikan masalah dan perilaku yang diadaptasi dari orang tua. Perlu diingat bahwa yang dimaksud diturunkan disini adalah kerentanan mengalami gangguan jiwanya, bukan pasti akan mengalami gangguan yang sama.

Walaupun perkembangan beberapa jenis masalah kejiwaan dapat dipengaruhi gen, peneliti belum menemukan gen spesifik yang berperan pasti dalam menurunkan masalah kejiwaan dalam keluarga. Dan banyak pula penyintas gangguan kejiwaan yang tidak memilik keluarga atau saudara yang memiliki riwayat gangguan kejiwaan.

Apakah zat kimia di otak menjadi salah satu faktornya?

Otak manusia sangatlah kompleks dan rumit. Beberapa peneliti mengatakan bahwa kondisi masalah kejiwaan berkaitan dengan zat kimia di otak (seperti dopamin dan serotonin), tapi belum ada yang bisa memahami mengapa dan bagaimananya secara pasti. Walaupun begitu, kemungkinan zat kimia otak menjadi salah satu penyebabnya bisa benar karena mempertimbangkan bahwa psikiater menggunakan obat-obatan yang memperbaiki atau menyeimbangkan zat kimia otak dan hasilnya dapat membantu meringankan gejala masalah kejiwaan, walaupun perlu diketahui bahwa setiap orang memiliki reaksi yang berbeda terhadap obat yang digunakan.

Dari semua penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa penyebab masalah kejiwaan sangat multifaktor dan masih dalam penelitian lebih lanjut. Kita tidak bisa menyalahkan salah satu faktor saja, misalnya buruknya pola asuh, sebagai penyebab masalah kejiwaan yang kita alami.

Lebih penting lagi, sebaiknya fokus pada terapi untuk mengatasi masalah kejiwaan yang dialami dibandingkan berputar-putar mencari penyebabnya.

Buat yang sedang merasakan masalah kejiwaan diluar sana, semangat ya. Kalian tidak sendiri dan harapan itu ada. Dengan terapi tepat masalah kejiwaan bisa diatasi dan penyintasnya dapat hidup dengan optimal.

Sumber :
https://www.mind.org.uk/media/34696343/understanding-mental-health-problems-2018-web-pdf.pdf




Share
Tweet
Pin
Share
No comments
Picture taken from www.pexels.com

Ketahui Hak Penyandang Disabilitas Yuk!
oleh dr. Nurul Safitri dan Olivia Fabrianne, S.Psi

Halo teman-teman! Ada kabar baru dari Bipolar Care Indonesia lho. Pada 7 - 8 September 2019, beberapa perwakilan Bipolar Care Indonesia (BCI) mengikuti pelatihan dari Perhimpunan Jiwa Sehat terkait Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Person with Disability / CRPD) di Jakarta.

Pernah dengar informasi tentang Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas atau CRPD?

Tapi tunggu dulu, sebelum mengenal CRPD, kita bahas tentang Hak Asasi Manusia (HAM) terlebih dulu yuk!

HAM adalah seperangkat hak yang melekat kepada hakikat dan keberadaan manusia sebagai Anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak ini tentu wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, maupun setiap orang. Tujuannya adalah demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Terdapat tiga kewajiban negara terhadap HAM, yaitu menghormati, melindungi, dan memenuhinya. Tindakan tertentu oleh negara yang bertentangan dengan tiga hal ini dapat disebut sebagai pelanggaran by  commission. Sedangkan, apabila negara sampai mengabaikan atau membiarkan peristiwa yang melanggar hak asasi disebut pelanggaran by omission.

Nah, CRPD merupakan konvensi pertama yang memuat tentang perjanjian HAM secara komprehensif. Di dalamnya mencakup undang-undang yang bertujuan untuk memastikan penyandang disabilitas tetap bisa menikmati semua hak dasar manusia dan kebebasan yang fundamental.

Sampai di sini, kita bahas lebih mengerucut tentang disabilitas yuk. Terdapat beberapa model pendekatan tentang disabilitas, perinciannya antara lain :

1. Moral model : model yang melihat disabilitas dari pandangan religius dan spiritual. Jadi kalau ada penyandang disabilitas mental (PDM) yang dibilang kurang iman atau doa, berarti hal ini dipandang dari moral model.

2. Charity / Tragedy model : model yang melihat PDM sebagai orang yang bernasib malang yang perlu dikasihani atau disantuni.

3. Medical model : model ini melihat PDM sebagai orang sakit yang perlu disembuhkan atau diperbaiki kerusakannya, serta dianggap tidak normal.

4. Sosial model : model ini melihat kalau masalah PDM sebenarnya ada pada lingkungannya. Sebenarnya PDM termasuk keberagaman manusia tetapi faktor lingkungannya yang tidak mendukung.

5. Human rights model : ini adalah penyempurnaan sosial model dengan menunjuk siapa yang bertanggung jawab yaitu Pemerintah.

CRPD berusaha mengubah model-model pandangan disabilitas dari objek menjadi subjek, lalu disempurnakan menjadi pendekatan human rights model. Jadi, perlu kita garis bawahi bahwa enggak ada yang namanya istilah normal dan enggak normal melainkan PDM dan Non-PDM. Sebab, PDM termasuk dari keberagaman manusia.

Sementara itu, ada delapan prinsip konvensi CRPD, sebagai berikut :
1. Menghormati martabat yang melekat, otonomi individu termasuk kebebasan untuk membuat pilihan sendiri, dan kebebasan orang
2. Nondiskriminasi
3. Partisipasi serta inklusi penuh dan efektif di dalam masyarakat
4. Menghormati perbedaan dan penerimaan orang-orang penyandang disabilitas sebagai bagian dari keragaman manusia dan kemanusiaan
5. Kesetaraan kesempatan
6. Aksesibilitas
7. Kesetaraan antara pria dan wanita
8. Menghormati kapasitas anak-anak disabilitas yang terus berkembang dan penghormatan terhadap hak anak-anak penyandang disabilitas untuk menjaga identitas mereka.

Kewajiban umum dalam CRPD adalah negara menjamin dan merealisasikan penuh semua HAM dan kebebasan fundamental bagi semua penyandang disabilitas, tanpa diskriminasi dalam segala bentuk. Selain itu, negara juga wajib mengambil kebijakan yang sesuai untuk menghilangkan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas yang dilakukan oleh pihak mana pun.

Di dalam pengembangan dan pelaksanaan kebijakan, serta implementasi CRPD maka negara harus berkonsultasi secara erat dan aktif dengan para penyandang disabilitas. Caranya, melalui organisasi-organisasi yang mewakili mereka. Tak hanya itu, dalam upaya meniadakan diskriminasi, negara harus menyediakan aksesibilitas dan akomodasi yang layak.

Perbedaan di antara aksesibilitas dan akomodasi yang layak, yaitu aksesibilitas adalah akses yang selalu tersedia, contohnya toilet untuk orang pengguna kursi roda. Sedangkan, akomodasi yang layak adalah akses yang baru tersedia ketika dibutuhkan, misalnya tatkala PDM kambuh sewaktu mengerjakan tugas kuliah maka diberi perpanjangan tenggat waktu.

Pada sisi lain, CRPD juga menekankan bahwa negara harus menjamin semua penyandang disabilitas mendapatkan perlindungan hukum tanpa diskriminasi. Sebab, semua manusia setara di hadapan hukum. Oleh karena itu, ketika PDM berhadapan dengan proses hukum dapat dilihat dari kondisinya yang sedang kambuh atau tidak. Pada saat PDM kambuh dan melakukan tindakan kriminal, dirinya tak dapat dipidanakan. Akan tetapi, ketika PDM yang melakukan tindakan kriminal sedang berada dalam kondisi stabil, PDM tetap bisa dipidanakan.

Perlu diketahui pula bahwa pemenuhan hak-hak yang penyandang disabilitas bisa ditunda untuk waktu sesingkat mungkin (dengan persyaratan yang ketat). Sebelum dilakukan penundaan, tetap harus diusahakan untuk dilakukan pemberian dukungan terlebih dahulu.

Pada dasarnya, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan semua manusia. Ya, mereka berhak untuk tidak mendapat diskriminasi dalam bentuk apapun termasuk dalam pemilu/pilkada. Penyandang disabilitas juga punya hak mendapatkan pekerjaan, berumah tangga, mendapatkan pendidikan, pengobatan, warisan, menentukan tempat tinggal, hak untuk tidak dipisahkan dari anak, dan lain-lain.

Apabila di antara kalian ada yang enggak diterima kerja karena punya gangguan mental, dikeluarkan dari sekolah karena sering enggak masuk sewaktu kambuh, dipaksa minum obat yang tidak cocok, serta dihina karena gangguan yang kalian alami (bullying) artinya tindakan-tindakan ini bagian dari pelanggaran HAM. Siapapun yang melakukan pelanggaran hak asasi bisa dipidanakan.

Bagaimana teman-teman BCI, sudah paham sebagian kecil mengenai CRPD ini? Konvensi ini penting untuk diketahui sehingga kita bisa tahu hak kita sebagai penyandang disabilitas. Semoga melalui penjelasan ini, kalian lebih paham  bahwa keberadaan kita dilindungi undang-undang, serta memiliki hak yang setara dengan semua manusia.

Salam sehat jiwa!

Share
Tweet
Pin
Share
No comments
Photo by Liv Bruce on Unsplash

Mengenal Gangguan Mood Paska Melahirkan
oleh : dr. Eduardo Renaldo

Setelah seorang wanita melahirkan, perasaan bahagia dan lega tentunya akan muncul karena perjuangan selama kehamilan yang panjang dan proses melahirkan akhirnya terlewati. Sang bayi yang telah lahir pun menjadi sebuah momen bahagia yang menyelimuti seorang ibu.

Namun, bagaimana bila perasaan bahagia tersebut tiba-tiba berubah menjadi perasaan sedih atau cemas berlebih? Kondisi inilah yang dinamakan dengan gangguan mood paska melahirkan/post partum.

Periode paska melahirkan merupakan waktu yang paling rentan dalam terjadinya perubahan mood yang serius. Gangguan perubahan mood paska melahirkan secara umum terbagi menjadi 3 kategori yakni: baby blues syndrome, depresi post partum, dan psikosis post partum yang ketiganya berbeda dalam prevalensi, klinis, dan tentu terapi.

Baby Blues Syndrome

Baby blues syndrome merupakan gangguan mood yang paling sering dijumpai pada seorang ibu paska melahirkan, dengan perkiraan angka kejadian sebesar 30-75%. Gejala muncul mulai pada beberapa hari setelah melahirkan, biasanya 3-4 hari dan menetap untuk beberapa jam hingga hari. 

Beberapa gejala dari baby blues yakni:

- Mudah merasa sedih tanpa penyebab yang jelas
- Merasa cemas
- Merasa marah baik terhadap bayi barunya, pasangan nya, atau terhadap anak nya yang lain
- Memiliki gangguan tidur
- Memiliki gangguan makan
- Meragukan diri sendiri apakah dapat merawat bayi yang baru lahir tersebut atau tidak

Tidak ada pengobatan spesifik pada baby blues syndrome. Biasanya keadaan ini tergolong ringan dan dapat membaik dengan sendirinya dalam hitungan hari hingga 1-2 minggu. Dukungan orang sekitar seperti suami, keluarga, dan kerabat misalnya sangat diperlukan. Namun tidak menutup kemungkinan jika baby blues akan berkembang menjadi depresi paska kehamilan. Sebanyak 20% wanita dengan baby blues akan berkembang menjadi depresi mayor dalam 1 tahun paska melahirkan.

Depresi Post Partum

Depresi post partum merupakan salah satu gangguan mood yang juga dialami wanita setelah melahirkan. Terjadi pada 10-15% ibu setelah melahirkan, ibu dengan depresi post partum akan mengalami perasaan sedih berlebih, cemas, hingga rasa lelah yang menghambat mereka untuk melakukan aktivitas sehari-sehari.

Keadaan ini dimulai dalam kurun waktu 12 bulan setelah melahirkan, namun biasanya terjadi 1-3 minggu setelah melahirkan. Dalam beberapa pedoman, depresi post partum tidak dibedakan dengan gangguan depresi mayor. Seorang ibu harus memiliki kedua kriteria baku yakni sesuai dengan kriteria gangguan depresi mayor dan paska melahirkan. DSM-5 mendefinisikan jika depresi paska kehamilan merupakan depresi mayor yang terjadi pada kehamilan yakni dalam 4 minggu paska melahirkan (walau beberapa pedoman mendefiniskan depresi paska melahirkan dimulai dalam waktu 12 bulan setelah melahirkan).

Depresi paska kehamilan tidak memiliki penyebab utama, melainkan beberapa faktor kombinasi. Faktor-faktor ini antara lain:

- Perubahan kadar hormon ketika setelah melahirkan di mana kadar hormon estrogen dan progesteron menurun dengan tajam setelah melahirkan. Keadaan ini dapat mencetuskan depresi sama seperti perubahan yang terjadi dalam kadar hormon yang mencetuskan perubahan mood ketika periode menstruasi.

- Riwayat depresi sebelumnya. Seorang wanita yang memiliki riwayat depresi kapanpun seperti pada saat sebelum, sedang, atau setelah melahirkan mempunyai risiko yang lebih tinggi untuk mengalami depresi paska melahirkan

- Faktor emosional, entah apakah itu merupakan anak yang diharapkan atau tidak, maupun penyesuaian seorang ibu dan keluarga dalam memiliki si buah hati. Hal ini memengaruhi bagaimana perasaan seorang ibu terhadap kehamilan serta bayi yang sedang dikandung nya.

- Kelelahan. Kebanyakan wanita merasa kelelahan setelah melahirkan. Dapat diperlukan hingga seminggu atau lebih untuk mendapatkan kembali ke kekuatan dan energi seperti semula. Hal ini dapat terjadi lebih lama bagi wanita yang mengjalani proses persalinan dengan cara operasi Sectio Caesarea.

- Lingkungan dan gaya hidup yang tidak mendukung seperti kurangnya dukungan keluarga, pindah ke kota yang baru, kehilangan seseorang yang dicintai dan lain nya.

Terdapat beberapa terapi untuk menangani depresi paska kehamilan seperti dengan minum obat-obatan yang disebut dengan obat antidepressant dan juga dengan terapi bicara yang kerap kali di kombinasikan dengan terapi obat.

Antidepressant merupakan obat-obatan yang bekerja untung menyeimbangkan senyawa kimia di otak yang mengatur mood/perasaan. Terdapat banyak macam obat-obatan antidepressant dan terkadang, selain membutuhkan waktu kurang lebih 3-4 minggu, obat tersebut juga kerap kali di kombinasikan untuk mendapatkan hasil yang diinginkan.

Antidepresant memiliki beberapa efek samping namun biasanya hanya sementara dan dapat hilang dengan sendirinya. Lalu bagaimana dengan wanita yang sedang menyusui? Apakah antidepressant tersebut dapat tercampur dengan ASI? American College of Obstetrics and Gynecology (ACOG) menegaskan bahwa antidepressant memang tercampur bersama ASI ibu yang sedang menyusui namun hanya dalam kadar yang rendah dan tidak terlalu bermakna bagi perkembangan bayi. Menyusui sendiri juga memiliki banyak keuntungan bagi sang bayi. Oleh karena itu dengan menimbang antara keuntungan dan efek samping yang ditimbulkan dalam meminum obat antidepressant selama menyusui, perlu bagi Anda untuk konsultasi terlebih dahulu dengan dokter.

Psikosis Post Partum

Psikosis post partum merupakan keadaan depresi yang sangat berat yang dicirikan dengan munculnya gejala psikotik seperti (halusinasi, ilusi, delusi/waham) dan memiliki keinginan untuk menyakiti buah hati nya tersebut. Selain beberapa gejala psikotik yang dapat muncul, gejala psikosis post partum yang timbul antara lain perubahan mood depresi dan elasi yang labil (berubah dengan cepat), insomnia, dan agitasi. Walapun jarang terjadi namun kejadian ini merupakan gangguan mood yang paling parah, dengan rata-rata 1-2 kejadian dalam 1000 kali melahirkan. Gejalanya muncul relatif cepat, yang terjadi 48-72 jam post partum dalam 2 minggu setelah melahirkan. 

Sering dikaitkan dengan faktor biologis dan genetik, apabila ditelusuri, wanita yang mengalami psikosis post partum memang kebanyakan memiliki riwayat gangguan psikotik/bipolar terdahulu atau riwayat keluarga dengan gangguan bipolar sebelumnya. Jones & Craddock mengungkapkan bahwa kejadian psikosis post partum yang dialami wanita dengan gangguan bipolar yang melahirkan adalah sebanyak 260/1000 kelahiran kemudian pada wanita dengan gangguan bipolar yang juga memiliki riwayat keluarga dengan psikosis post partum sebanyak 570/1000 kelahiran. Hal ini dibandingkan dengan risiko pada populasi umum sebanyak 1-2/1000 kelahiran.

Munculnya gejala depresif seperti tidak mampu mengurus diri, menelantarkan, dan gejala psikotik halusinasi atau delusi pada psikosis post partum inilah yang menyebabkan sang ibu berisiko tinggi untuk menyakiti diri sendiri atau anaknya hingga muncul keinginan untuk bunuh diri. Keadaan ini merupakan salah satu kegawatdaruratan di bidang psikiatri dengan konsekuensi yang serius sehingga memerlukan deteksi dini dan penanganan yang cepat. Tidak jarang selain obat-obatan seorang wanita juga perlu untuk dirawat di rumah sakit karena memiliki risiko untuk menyakiti diri sendiri maupun orang lain.

Setelah mengetahui beberapa tanda dan gejala dari gangguan mood post partum, merupakan hal penting bagi Anda, keluarga, dan kerabat terdekat anda yang mungkin menjadi orang pertama yang sadar terhadap gejala yang muncul. Segera hubungi dokter, psikiater, psikolog, atau bantuan medis lainnya guna mendapatkan penanganan yang tepat. Berbagai dukungan dan bantuan tersedia untuk Anda.


Daftar Pustaka

1. Stewart, D.E., Robertson, E., Dennis, C-L., Grace, S.L., & Wallington, T. (2003). Postpartum depression: Literature review of risk factors and interventions.
2. National Institute of Mental Health. Post Partum Depression Facts
3. ACOG: Postpartum Depression [Internet]. Diunduh dari: https://www.acog.org/Patients
/FAQs/Postpartum-Depression?IsMobileSet=false
4.Royal College of Psychiatrist: Postnatal Depression. [Internet] Diunduh dari: https://www.rcpsych.ac.uk/mental-health/problems-disorders/post-natal-depression
5.Royal College of Psychiatrist: Postpartum Psychosis. [Internet] Diunduh dari: https://www.rcpsych.ac.uk/mental-health/problems-disorders/postpartum-psychosis
Share
Tweet
Pin
Share
No comments
Newer Posts
Older Posts

Bipolar Care Indonesia

Commercial Photography

Merupakan sebuah komunitas yang bergerak di bidang kesehatan jiwa, mewadahi orang dengan bipolar, caregiver-nya, dan siapa saja yang peduli dengan bipolar. Melakukan edukasi, dukungan, dan aktivitas dengan bimbingan profesional maupun mandiri.

Categories

  • Articles
  • Events
  • Gallery

Follow Us

  • Instagram
  • Facebook

Pages

  • Home
  • About
  • Apa Itu Bipolar ?
  • Referensi
  • Join Us

Blog Archive

  • Mar 2024 (1)
  • Nov 2023 (3)
  • Feb 2022 (1)
  • Jan 2022 (1)
  • Jun 2021 (1)
  • Oct 2020 (2)
  • May 2020 (6)
  • Apr 2020 (1)
  • Mar 2020 (1)
  • Feb 2020 (2)
  • Jan 2020 (1)
  • Dec 2019 (5)
  • Nov 2019 (1)
  • Oct 2019 (2)
  • Sep 2019 (4)
  • Aug 2019 (1)
  • Jul 2019 (1)
  • Jun 2019 (1)
  • May 2019 (4)
  • Apr 2019 (6)
  • Mar 2019 (2)
  • Feb 2019 (3)
  • Jan 2019 (3)
  • Dec 2018 (2)
  • Nov 2018 (3)
  • Oct 2018 (3)
  • Sep 2018 (9)

Created with by ThemeXpose | Distributed by Blogger Templates