Ketahui Hak Penyandang Disabilitas Yuk!

by - 11:32 PM

Picture taken from www.pexels.com

Ketahui Hak Penyandang Disabilitas Yuk!
oleh dr. Nurul Safitri dan Olivia Fabrianne, S.Psi

Halo teman-teman! Ada kabar baru dari Bipolar Care Indonesia lho. Pada 7 - 8 September 2019, beberapa perwakilan Bipolar Care Indonesia (BCI) mengikuti pelatihan dari Perhimpunan Jiwa Sehat terkait Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Person with Disability / CRPD) di Jakarta.

Pernah dengar informasi tentang Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas atau CRPD?

Tapi tunggu dulu, sebelum mengenal CRPD, kita bahas tentang Hak Asasi Manusia (HAM) terlebih dulu yuk!

HAM adalah seperangkat hak yang melekat kepada hakikat dan keberadaan manusia sebagai Anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak ini tentu wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, maupun setiap orang. Tujuannya adalah demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Terdapat tiga kewajiban negara terhadap HAM, yaitu menghormati, melindungi, dan memenuhinya. Tindakan tertentu oleh negara yang bertentangan dengan tiga hal ini dapat disebut sebagai pelanggaran by  commission. Sedangkan, apabila negara sampai mengabaikan atau membiarkan peristiwa yang melanggar hak asasi disebut pelanggaran by omission.

Nah, CRPD merupakan konvensi pertama yang memuat tentang perjanjian HAM secara komprehensif. Di dalamnya mencakup undang-undang yang bertujuan untuk memastikan penyandang disabilitas tetap bisa menikmati semua hak dasar manusia dan kebebasan yang fundamental.

Sampai di sini, kita bahas lebih mengerucut tentang disabilitas yuk. Terdapat beberapa model pendekatan tentang disabilitas, perinciannya antara lain :

1. Moral model : model yang melihat disabilitas dari pandangan religius dan spiritual. Jadi kalau ada penyandang disabilitas mental (PDM) yang dibilang kurang iman atau doa, berarti hal ini dipandang dari moral model.

2. Charity / Tragedy model : model yang melihat PDM sebagai orang yang bernasib malang yang perlu dikasihani atau disantuni.

3. Medical model : model ini melihat PDM sebagai orang sakit yang perlu disembuhkan atau diperbaiki kerusakannya, serta dianggap tidak normal.

4. Sosial model : model ini melihat kalau masalah PDM sebenarnya ada pada lingkungannya. Sebenarnya PDM termasuk keberagaman manusia tetapi faktor lingkungannya yang tidak mendukung.

5. Human rights model : ini adalah penyempurnaan sosial model dengan menunjuk siapa yang bertanggung jawab yaitu Pemerintah.

CRPD berusaha mengubah model-model pandangan disabilitas dari objek menjadi subjek, lalu disempurnakan menjadi pendekatan human rights model. Jadi, perlu kita garis bawahi bahwa enggak ada yang namanya istilah normal dan enggak normal melainkan PDM dan Non-PDM. Sebab, PDM termasuk dari keberagaman manusia.

Sementara itu, ada delapan prinsip konvensi CRPD, sebagai berikut :
1. Menghormati martabat yang melekat, otonomi individu termasuk kebebasan untuk membuat pilihan sendiri, dan kebebasan orang
2. Nondiskriminasi
3. Partisipasi serta inklusi penuh dan efektif di dalam masyarakat
4. Menghormati perbedaan dan penerimaan orang-orang penyandang disabilitas sebagai bagian dari keragaman manusia dan kemanusiaan
5. Kesetaraan kesempatan
6. Aksesibilitas
7. Kesetaraan antara pria dan wanita
8. Menghormati kapasitas anak-anak disabilitas yang terus berkembang dan penghormatan terhadap hak anak-anak penyandang disabilitas untuk menjaga identitas mereka.

Kewajiban umum dalam CRPD adalah negara menjamin dan merealisasikan penuh semua HAM dan kebebasan fundamental bagi semua penyandang disabilitas, tanpa diskriminasi dalam segala bentuk. Selain itu, negara juga wajib mengambil kebijakan yang sesuai untuk menghilangkan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas yang dilakukan oleh pihak mana pun.

Di dalam pengembangan dan pelaksanaan kebijakan, serta implementasi CRPD maka negara harus berkonsultasi secara erat dan aktif dengan para penyandang disabilitas. Caranya, melalui organisasi-organisasi yang mewakili mereka. Tak hanya itu, dalam upaya meniadakan diskriminasi, negara harus menyediakan aksesibilitas dan akomodasi yang layak.

Perbedaan di antara aksesibilitas dan akomodasi yang layak, yaitu aksesibilitas adalah akses yang selalu tersedia, contohnya toilet untuk orang pengguna kursi roda. Sedangkan, akomodasi yang layak adalah akses yang baru tersedia ketika dibutuhkan, misalnya tatkala PDM kambuh sewaktu mengerjakan tugas kuliah maka diberi perpanjangan tenggat waktu.

Pada sisi lain, CRPD juga menekankan bahwa negara harus menjamin semua penyandang disabilitas mendapatkan perlindungan hukum tanpa diskriminasi. Sebab, semua manusia setara di hadapan hukum. Oleh karena itu, ketika PDM berhadapan dengan proses hukum dapat dilihat dari kondisinya yang sedang kambuh atau tidak. Pada saat PDM kambuh dan melakukan tindakan kriminal, dirinya tak dapat dipidanakan. Akan tetapi, ketika PDM yang melakukan tindakan kriminal sedang berada dalam kondisi stabil, PDM tetap bisa dipidanakan.

Perlu diketahui pula bahwa pemenuhan hak-hak yang penyandang disabilitas bisa ditunda untuk waktu sesingkat mungkin (dengan persyaratan yang ketat). Sebelum dilakukan penundaan, tetap harus diusahakan untuk dilakukan pemberian dukungan terlebih dahulu.

Pada dasarnya, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan semua manusia. Ya, mereka berhak untuk tidak mendapat diskriminasi dalam bentuk apapun termasuk dalam pemilu/pilkada. Penyandang disabilitas juga punya hak mendapatkan pekerjaan, berumah tangga, mendapatkan pendidikan, pengobatan, warisan, menentukan tempat tinggal, hak untuk tidak dipisahkan dari anak, dan lain-lain.

Apabila di antara kalian ada yang enggak diterima kerja karena punya gangguan mental, dikeluarkan dari sekolah karena sering enggak masuk sewaktu kambuh, dipaksa minum obat yang tidak cocok, serta dihina karena gangguan yang kalian alami (bullying) artinya tindakan-tindakan ini bagian dari pelanggaran HAM. Siapapun yang melakukan pelanggaran hak asasi bisa dipidanakan.

Bagaimana teman-teman BCI, sudah paham sebagian kecil mengenai CRPD ini? Konvensi ini penting untuk diketahui sehingga kita bisa tahu hak kita sebagai penyandang disabilitas. Semoga melalui penjelasan ini, kalian lebih paham  bahwa keberadaan kita dilindungi undang-undang, serta memiliki hak yang setara dengan semua manusia.

Salam sehat jiwa!

You May Also Like

0 comments